Saat ini, HAJ masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok ganja di wilayah Kota Bengkulu.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, HAJ terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkulu.








