Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: 2 Hektare per KK, Transmigrasi Lokal Bengkulu Ditargetkan Jalan 2026
Residivis dan Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan data kepolisian, HAJ bukanlah pelaku baru dalam tindak pidana. Ia tercatat sebagai residivis kasus pidana umum yang pernah divonis pada tahun 2019.
Fakta ini menjadi perhatian serius penyidik, mengingat yang bersangkutan kembali terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.
“Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Jonni.








