“Tim penyidik menerima penjelasan klien kami dengan baik dan profesional. Lisa menjawab setiap pertanyaan sesuai dengan fakta yang dia ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan bahwa Lisa tidak menjalani penahanan dan tidak dikenai wajib lapor.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menanyakan perkembangan hasil tes DNA serta rencana tes ulang di Singapura.
“Kami masih menunggu hasil resmi second opinion. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif,” tuturnya.
Lisa sendiri menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar.
Ia mengatakan bahwa seluruh pihak penyidik memperlakukannya dengan baik sehingga ia dapat menjelaskan kronologi perkara dengan jelas.








