Penyewaan kepada PKL dinilai mengganggu ketertiban dan lalu lintas.
“Lahan parkir tidak boleh disewakan. Apalagi kepada PKL,” ujarnya menegaskan.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda akan memberikan Surat Peringatan tahap pertama. SP 1 akan diberikan kepada seluruh jukir melanggar aturan.
Jika pelanggaran terulang, sanksi akan diperberat. Bahkan, pencabutan SPT bisa dilakukan sesuai ketentuan.
Bapenda Kota Bengkulu mengimbau seluruh jukir agar patuh aturan. Ketertiban parkir menjadi kunci kenyamanan masyarakat.
Selain itu, kepatuhan jukir berdampak langsung pada pendapatan daerah.
Retribusi parkir menjadi salah satu sumber PAD penting bagi Kota Bengkulu.








