Pelanggaran terjadi karena pemilik Surat Perintah Tugas menunjuk orang lain.
Padahal, SPT melekat pada nama pemegangnya. Aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa dialihkan.
“SPT tidak boleh dipindahtangankan. Itu melekat pada orang yang bersangkutan,” tegas Indra, Kamis, 15 Januari 2026.
Sementara itu, kondisi di Jalan Semangka lebih memprihatinkan.
Total jukir tercatat sebanyak 25 orang. Namun, tujuh orang dinyatakan bermasalah.
Bapenda menemukan dua jenis pelanggaran utama. Pertama, lahan parkir disewakan kepada pedagang kaki lima.
Kedua, pemilik SPT menunjuk jukir pengganti tanpa izin.
Menurut Indra, lahan parkir memiliki fungsi khusus. Area tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk aktivitas lain.








