BENGKULU, RBMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu bergerak tegas menata parkir.
Penertiban menyasar juru parkir yang melanggar aturan di kawasan pasar Panorama.
Langkah ini dilakukan saat apel penataan Zona 6. Kegiatan berlangsung Rabu malam, 14 Januari 2026.
Lokasi fokus berada di Jalan Salak dan Jalan Semangka, seperti dilansir KORANRB.ID.
Hasilnya cukup mengejutkan. Bapenda menemukan sejumlah jukir melanggar aturan.
Temuan ini langsung menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menyampaikan hasil pendataan terbaru.
Di Jalan Salak, tercatat 37 jukir aktif. Dari jumlah tersebut, tiga orang terbukti melanggar aturan.








