Nilai tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan penjualan materai lebih dari Rp1,8 miliar serta dana pensiun sekitar Rp1,2 miliar.
Hingga kini, kerugian tersebut belum sepenuhnya dipulihkan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik telah menyita lahan kebun sawit seluas dua hektare di Kabupaten Mukomuko yang diduga milik terdakwa Heni.
Penyitaan ini dilakukan untuk menutup sebagian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendalami unsur pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana layanan publik yang seharusnya dijaga transparansi dan akuntabilitasnya.








