BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
Bantahan Kerugian dan Pengakuan Penggunaan Dana
Meski demikian, Heni membantah nilai kerugian penjualan materai yang disebut mencapai Rp1,8 miliar.
Ia menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dari pemeriksaan tadi, terdakwa Heni menyangkal kalau kerugian penjualan materai Rp1,8 miliar, dia menyangkal kerugian tidak sebesar itu,” ujar Jaksa Denny Agustian, dikutip dari KORANRB.ID.
Namun di sisi lain, fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari kas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi.








