BENGKULU, RBMEDIA.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi uang materai dan dana pensiun di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu kembali bergulir, Senin 23 Februari 2026.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan keterangan dua terdakwa, yakni Heni Farlina selaku mantan Kasi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) serta Rieka Jayanti, mantan kasir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dakwaan terhadap kedua terdakwa secara umum dinilai terbukti.








