KAUR, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023 kembali bergulir.
Pada Senin, 23 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dua tersangka baru, yakni EY selaku mantan Bendahara Umum Setwan Kaur dan TP, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024.
Penetapan ini menandai babak lanjutan dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat empat terpidana.
BACA JUGA: Jabatan Kepala BPBD Bengkulu Kosong, BKD Siapkan Plt Sambil Tunggu Arahan Gubernur
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, kedua tersangka dinilai memiliki peran signifikan dalam praktik penyimpangan anggaran Perjadin yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.
Aliran Dana dan Peran Tersangka
EY yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran terbukti menerima aliran dana berbentuk fee setiap kali penyetoran dari para terdakwa sebelumnya.








