Setelah persetujuan administrasi rampung, pelantikan baru dapat dilaksanakan secara resmi.
“Pak Ayatul ini kan menjabat sebagai Kadis Dukcapil, untuk melakukan mutasi Kadis Dukcapil ini kita harus mendapatkan izin dari Kemendagri terlebih dahulu. Karena proses sedikit lama makanya pelantikan baru digelar sekarang,” ujar Rachmat Riyanto, dikutip dari KORANRB.ID.
Bagian dari Penataan Birokrasi
Bupati menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari penataan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Ia berharap Ayatul Mukhtadin mampu menjalankan tugas barunya dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam mengoordinasikan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang menjadi ruang lingkup Asisten I.








