BENGKULU UTARA, RBMEDIA.ID – Perubahan regulasi pengelolaan dana desa tahun ini membawa dampak langsung bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Porsi anggaran dana desa kini lebih banyak terserap untuk penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, sehingga ruang pembiayaan program sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), menjadi semakin terbatas.
Berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah pusat, sekitar 63 persen dana desa wajib dialokasikan untuk koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA: Siap-Siap Rotasi, Pemprov Bengkulu Mulai Uji Kinerja ASN Eselon II hingga IV








