Korbannya adalah seorang warga Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan, bernama Made Fitri Astuti.
MD diduga menjanjikan kelulusan sebagai PNS pada formasi Cagar Budaya Bengkulu dengan dalih memiliki jaringan dan akses khusus.
Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp134 juta.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kelulusan sebagai PNS tak pernah terwujud.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.








