BACA JUGA : Menuju Direksi Definitif, Bank Bengkulu Ajukan 3 Nama ke OJK
Namun demikian, penerapan kebijakan ini belum bersifat final karena masih menunggu hasil evaluasi uji coba yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Uji Coba Desember Jadi Bahan Evaluasi
Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP, menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel sejatinya telah diuji coba selama Desember 2025.
Hasil dari uji coba tersebut saat ini tengah dievaluasi secara menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pada 2026.
“Sebelum sistem kerja ini benar-benar diterapkan, saya meminta Pj Sekda untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap laporan pelaksanaan fleksibilitas kerja selama Desember 2025,” ujar Rachmat Riyanto, dikutip dari KORANRB.ID.








