Setidaknya terdapat 14 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kini menjadi barang bukti dan siap untuk dilelang.
“Seluruh aset yang telah disita ini nantinya akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Setelah ada angka pastinya, baru akan dilakukan lelang untuk menutupi sisa kerugian negara,” tambah Bagus.
Sejauh ini, pemulihan kerugian negara berasal dari pembayaran Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp8,8 miliar serta titipan uang pengganti ke Kejari sebesar Rp5,1 miliar.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa apabila terpidana tidak mampu mengembalikan sisa kerugian negara, maka konsekuensinya adalah penambahan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








