Kolaborasi ini akan memperkuat fungsi kontrol sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov bertindak serius.
“Kami sedang merangkum data. Jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh, kami minta penegak hukum membantu memastikan pajak yang tertunggak segera dibayarkan,” tegasnya.
Dalam mekanisme penegakan nanti, perusahaan yang terindikasi menunggak akan langsung diproses melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dengan demikian, penagihan bisa dilakukan secara hukum oleh kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Tentu ada sanksi disiapkan,” tandas Riki.
Dengan kehadiran sistem berbasis digital dan dukungan penuh dari aparat hukum, Pemprov Bengkulu berharap tata kelola PBBKB semakin bersih dan akurat.








