Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni SSTP ME, menegaskan bahwa aplikasi baru ini akan mewajibkan seluruh Wajib Pungut (WAPU)—mulai dari perusahaan distributor hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)—untuk menginput data secara disiplin dan konsisten.
“Aplikasi ini dibangun untuk menutup peluang kebocoran. Setiap penyerahan BBM dari perusahaan ke SPBU otomatis tercatat sebagai objek pajak yang wajib dilaporkan. Lewat sistem digitalisasi, tata kelola akan jauh lebih tertib dan transparan,” ujar Riki, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Transparansi Distribusi dan Penguatan Pengawasan
Menurut Riki, aplikasi terintegrasi tersebut juga akan memberikan manfaat nyata ketika terjadi kelangkaan BBM, kondisi yang kerap terjadi di Bengkulu.








