Akibatnya, berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, berisiko mengalami pemangkasan.
“Kita menghadapi situasi sulit. Pemerintah daerah mungkin tidak bisa sepenuhnya memenuhi amanat undang-undang, seperti 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan,” ungkap Eva.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.
Sementara itu, sektor kesehatan wajib mendapat porsi minimal 10 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.








