Menurutnya, penyesuaian sangat diperlukan agar TPP mencerminkan beban kerja ASN namun tidak membebani struktur anggaran daerah.
BACA JUGA : Ditembak dari Jarak Dekat, Lima Petani Pino Raya Tumbang di Lahan PT ABS
Tidak Menjangkau PPPK
Selain potensi pemotongan, kebijakan TPP 2026 juga kembali menegaskan batasan penerima tunjangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Seluma, Herman Suyadi, menyampaikan bahwa TPP hanya diberikan kepada ASN berstatus PNS.
Sementara tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menerima TPP karena tidak diatur dalam regulasi.
“TPP tahun 2026 diberikan untuk 3.743 PNS Seluma. Untuk tenaga PPPK tidak mendapat TPP karena memang tidak diatur dalam ketentuan,” tutup Herman.








