Menurutnya, penurunan Dana Desa tahun ini tergolong ekstrem jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada keberlanjutan program strategis desa, baik pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun demikian, hingga saat ini pihak Dinas PMD belum memperoleh penjelasan resmi terkait penyebab utama penurunan anggaran tersebut.
Regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang biasanya menjadi dasar penetapan Dana Desa, juga belum diterima.
“Kami belum bisa memastikan apa faktor penyebabnya. Regulasi resmi dari pusat juga belum kami terima sampai sekarang,” jelasnya.








