Namun, penetapan sepihak kawasan hutan membuat aktivitas adat mereka berisiko dikriminalisasi.
Menghadapi kondisi tersebut, Fahmi berharap tahun 2026 menjadi momentum perubahan arah kebijakan pemerintah daerah di Bengkulu.
Ia menekankan pentingnya sikap tegas kepala daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan,” pungkas Fahmi.
Ia menambahkan, komitmen nasional untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat harus diiringi dengan kebijakan daerah yang selaras, agar konflik agraria tidak terus berulang dan masyarakat adat memperoleh keadilan yang seharusnya.








