BACA JUGA : PPPK Paruh Waktu Mukomuko Tak Wajib Hadir Pelantikan, Ini Penjelasan BKPSDM
Akibatnya, masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut justru dianggap sebagai perambah atau pelanggar hukum.
Contoh Kasus dan Harapan Perubahan Kebijakan
Salah satu contoh konflik nyata terjadi pada komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong.
Komunitas ini telah lama bermukim dan memiliki pengetahuan turun-temurun tentang wilayah adat mereka, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan negara.
Masyarakat Sungai Lisai diketahui mengelola hutan secara lestari dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang menjadi amanah leluhur.








