Selain itu, konflik dengan sektor pertambangan tercatat seluas 38,93 ribu hektare, sedangkan konflik dengan sektor perkebunan mencapai 20,86 ribu hektare.
Menurut Fahmi, total terdapat 56 komunitas masyarakat adat di Bengkulu yang saat ini berhadapan langsung dengan konflik lahan dari tiga sektor tersebut.
Ia menilai, tingginya angka konflik menunjukkan lemahnya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan yang tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini,” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa banyak wilayah adat ditetapkan sebagai kawasan hutan negara tanpa proses konsultasi atau pengakuan terhadap sejarah penguasaan adat.








