“Kami sudah memutuskan bahwa perusahaan hanya bisa beraktivitas jika memiliki HGU dan izin usaha yang sah. Harapan kami, aktivitas PT RAA dihentikan dan lahan dikembalikan ke negara,” ujar perwakilan masyarakat, Nur Hasan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Sementara itu, Asisten II Setda Pemkab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, MSi, menyatakan pemerintah daerah telah menerima 18 poin tuntutan masyarakat.
Menurutnya, seluruh tuntutan tersebut akan dikaji secara komprehensif karena menyangkut aspek hukum dan tata kelola perusahaan.
“Semua poin sudah kami bahas dan akan dikaji secara mendalam oleh tim. Jawaban resmi kepada masyarakat akan kami sampaikan pada Selasa pekan depan,” jelasnya.








