Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Selama sekitar 17 tahun beroperasi, PT RAA dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah maupun kesejahteraan warga sekitar.
BACA JUGA : BBM Subsidi 2026 Mulai Disalurkan, 201 Nelayan Bengkulu Utara Jadi Penerima
Tuntutan Hentikan Aktivitas dan Kaji Ulang Izin
Tak hanya itu, warga juga mempersoalkan tidak dijalankannya kewajiban kebun plasma 20 persen yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Dalam tuntutannya, masyarakat mendesak agar seluruh aktivitas PT RAA dihentikan, IUP-B Nomor 05 Tahun 2011 dicabut, serta lahan perkebunan dikembalikan kepada negara untuk dikelola sesuai ketentuan hukum.








