Padahal, perusahaan tersebut beroperasi di lebih dari satu wilayah kabupaten, sehingga wajib mengantongi izin dari pemerintah provinsi.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kapolres Benteng, masyarakat merujuk pada data Kementerian Investasi/BKPM RI, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta pengakuan manajemen perusahaan yang menyebut PT RAA belum memiliki HGU dan IUP-B lintas kabupaten.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.








