Ia menegaskan, tidak ada kendala dari sisi anggaran karena dana tambahan tunjangan 100 persen guru tersebut sudah tersedia di kas daerah.
Oleh sebab itu, proses selanjutnya hanya tinggal menunggu mekanisme pencairan sesuai prosedur keuangan daerah.
Regulasi Jadi Penyebab Keterlambatan
Lebih lanjut, Erriyanto mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran selama ini bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan persoalan regulasi.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Masih Setara Honorer, Ini Penjelasan Resmi BKD
Salah satu yang paling krusial berkaitan dengan tambahan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.








