“Pembayaran gaji PPPK dilakukan oleh OPD masing-masing. Jika dokumen sudah lengkap, maka pembayaran bisa dilakukan untuk dua bulan sekaligus,” ujar Yudi, dikutip dari RBTVDISWAY.ID.
Proses Pembayaran Dimulai, Administrasi Jadi Kendala Utama
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa sebagian PPPK belum menerima gaji karena dokumen administrasi dari OPD terkait belum terselesaikan.
Namun, ia menegaskan bahwa anggaran telah siap dan tidak ada hambatan pada sisi kas daerah.
“Mulai dari Senin kemarin APBD Perubahan kita sudah diproses untuk pencairan. Prioritas awal kita adalah belanja wajib, salah satunya gaji PPPK dua bulan yang belum dibayarkan,” jelasnya.








