Proses ini berpedoman pada Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, kriteria PPPK Paruh Waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
“Termasuk juga pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak mengisi lowongan kebutuhan,” paparnya.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga masuk dalam kriteria pengusulan.








