Donasi masyarakat terkumpul Rp35 juta, dan sisanya sebesar Rp50 juta ditanggung langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
Perintahkan Investigasi Dugaan Perdagangan Orang
Di balik proses pemulangan jenazah tersebut, muncul indikasi adanya praktik perdagangan orang.
Berdasarkan informasi awal, Adelia berangkat ke Jepang menggunakan visa wisata, bukan visa kerja resmi, dan sempat bekerja dalam kondisi overstay.
Menindaklanjuti temuan itu, Gubernur Helmi Hasan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 500.15/1725/DEKTRANS-03/2025.
SPT tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Kantor Wilayah Imigrasi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan investigasi dan pengumpulan informasi atas dugaan TPPO yang menimpa Adelia.








