Selisih Rp4 miliar tersebut harus dibagi ke 105 desa, sehingga memaksa pemerintah desa melakukan penyesuaian ketat dalam penyusunan APBDes.
Anggaran Menyusut, Desa Dipaksa Perketat Prioritas
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, membenarkan kondisi tersebut.
Menurutnya, penyusunan anggaran tahun ini menuntut kedisiplinan dan skala prioritas yang lebih tegas.
“Anggaran Rp41 miliar ini harus dibagi untuk 105 desa. Sejak awal perencanaan sudah kami tekankan, Siltap kepala desa dan perangkat harus menjadi prioritas utama dan diamankan terlebih dahulu,” tegas Deva, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








