BENGKULU, RBMEDIA.ID – Perkara korupsi di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu memasuki fase krusial setelah audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) secara resmi mengunci nilai kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Senin, 9 Februari 2026, dan memperjelas pola penyimpangan keuangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor dan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Sutrisno dan Gebyar.
BACA JUGA: Vonis Tipikor Setwan Kepahiang: 10 Terdakwa Dihukum, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar







