BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada 10 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 9 Februari 2026, sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan kasus yang menyita perhatian publik.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH.
BACA JUGA : Pengeroyokan Petugas Satpol PP Bengkulu Naik Sidik, Polisi: Unsur Pidana Cukup Kuat
Dalam amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, sementara dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti. Perkara ini tercatat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.
Hakim Tegaskan Unsur Korupsi Terbukti
Majelis hakim menilai seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.








