LEBONG, RBMEDIA.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngangai Tayau I, Kecamatan Amen, Lisda, SE, mengakui adanya pemotongan gaji terhadap 10 perangkat desa.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Dana hasil pemotongan disebut digunakan untuk membayar honor delapan staf desa yang menunggak selama lima bulan.
BACA JUGA: Skandal Rp37 Miliar, Tiga ASN Sekretariat DPRD Kepahiang Terancam Dipecat Permanen
Lisda menjelaskan, kesepakatan pemotongan gaji itu telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh perangkat desa terkait.







