BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan respons cepat terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warganya di luar negeri.
Empat warga Bengkulu yang menjadi korban eksploitasi kerja di Kamboja dipastikan segera dipulangkan ke Tanah Air dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov Bengkulu.
Keempat korban tersebut diketahui bernama Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron.
BACA JUGA: Bandel dan Kembali Ramai, Warem Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum
Saat ini, mereka berada dalam perlindungan dan penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.








