SELUMA, RBMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan bermodus calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyeret seorang tenaga kesehatan berinisial MD (33).
Oknum tersebut dipastikan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Ulu Talo.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma melalui Kepala Bagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian.
BACA JUGA: Mahasiswa Al Azhar Asal Kota Bengkulu Tenggelam di Mesir, Keluarga Menunggu Kepastian








