BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa izin.
Kali ini, penertiban menyasar sejumlah bangunan di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam atau warung remang-remang dan meresahkan warga.
Penertiban dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bengkulu untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.








