MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Kepastian mengenai nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan tidak mengalokasikan anggaran THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk 1.873 PPPK Paruh Waktu yang saat ini bertugas di berbagai instansi.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan.
BACA JUGA : Meski Anggaran Diketatkan, Pasar Murah Pemkab Kaur Kembali Digelar di 15 Kecamatan







