BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Bengkulu kembali menjadi perhatian publik.
Empat tersangka dalam perkara pemberian KMK oleh Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Group (AJG) resmi ditahan usai pelimpahan tahap II ke penuntut umum.
Upaya penangguhan penahanan yang diajukan para tersangka pun dipastikan kandas.
BACA JUGA : Bupati Rejang Lebong Ingatkan Warga Stop Buang Sampah ke Sungai
Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai penahanan perlu dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum.
Terlebih, keempat tersangka masih berstatus sebagai pegawai perbankan aktif sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi pembuktian perkara.
Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, menegaskan penolakan penangguhan penahanan didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.








