BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3/26.S/Dikbud/2026 dan mulai diterapkan secara uji coba sejak Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga IX, Ketua MKKS SMA/SMK/SLB, kepala sekolah, hingga guru pendamping.
BACA JUGA : Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Mobil Alami Kerusakan di Jalan Kepahiang–Curup








