BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang bermodus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.
Pengungkapan ini menyeret pimpinan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jawa Barat sebagai tersangka utama dan membuka fakta pahit praktik penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja luar negeri.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2022, ketika dua korban, Boby Maryanto dan Wahyu Anggono, mendaftarkan diri di LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Kampung Babakan Salam, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.








