BENGKULU, RBMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu terus mengintensifkan upaya penagihan pajak daerah dengan menerbitkan puluhan ribu Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Daerah (SPTPD) sepanjang tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Sepanjang 2025, Bapenda Bengkulu mencatat telah mengirimkan sebanyak 44.986 SPTPD kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
BACA JUGA : Mainkan Barcode hingga Jeriken, Ini Modus Mafia BBM Subsidi di Bengkulu
Mayoritas tunggakan tersebut berasal dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dua jenis pajak yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah.
Fokus Penagihan Pajak Kendaraan
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, menjelaskan bahwa pengiriman SPTPD tidak semata-mata bertujuan menagih tunggakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.








