MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Berdasarkan data Satpol PP Mukomuko, saat ini terdapat sembilan usaha hiburan malam atau tempat karaoke yang telah mengantongi izin resmi.








