BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) resmi meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan pasar/kios di kawasan Eks Pasar Mambo, Jalan Dua Jalur, Kota Bengkulu.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penertiban administratif agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan penghentian sementara itu tertuang dalam surat resmi Disperdagrin Kota Bengkulu bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Kerugian Rp2,8 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK Kaur








