KAUR, RBMEDIA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Selasa, 20 Januari 2026.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyeret 12 terdakwa sekaligus, terdiri dari pejabat dinas hingga kontraktor pelaksana proyek.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
BACA JUGA : Pelantikan Kepala Dukcapil Bengkulu Selatan Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM
Mereka antara lain Lianto selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, drh Rahmat Fajar yang menjabat Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Junaidi Habdilah sebagai pejabat fungsional.








