BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pilkada langsung kembali menjadi perbincangan publik.
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencuat.
Namun, pandangan tegas disampaikan praktisi Hukum Tata Negara, Muslim Chaniago, SH, MH.
Menurut Muslim, Pilkada langsung merupakan sistem paling ideal.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut menegaskan tafsir demokratis dalam konstitusi.
“Pilkada langsung sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Itu sesuai dengan tafsir demokrasi dalam konstitusi kita,” ujar Muslim.
Ia menilai Pilkada langsung memberi ruang penuh kepada rakyat.
Rakyat bisa menggunakan hak pilihnya secara langsung. Dengan begitu, kedaulatan tidak diwakilkan.








