BENGKULU, RBMEDIA.ID – Perlindungan pekerja rentan di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dukungan pemerintah pusat.
Sebaliknya, pemerintah mendorong lahirnya gerakan sosial kolaboratif bertajuk Sertakan, sebuah skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimulai dari lingkungan terdekat, bahkan dari rumah para Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA : Waiting List Jadi Penentu, 7 CJH Mukomuko Lolos Berangkat Haji 2026
Program Sertakan menyasar kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan, seperti asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, hingga pekerja kebun.








