BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek penggantian AVR System Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Bengkulu dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
BACA JUGA: Program MBG Disorot, Mayoritas SPPG di Kaur Belum Bersertifikat Higiene








