BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sebanyak 4.367 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ribuan tenaga honorer yang kini berstatus ASN tersebut saat ini tengah menjalani proses penandatanganan kontrak kerja secara bertahap.
Dalam kontrak kerja yang ditandatangani, terdapat ketentuan tegas yang mengatur penempatan tugas PPPK Paruh Waktu.
Salah satu poin pentingnya adalah larangan mutlak untuk berpindah unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecuali atas kebijakan khusus pimpinan daerah.








