BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penolakan terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) menguat di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Perwakilan masyarakat dari lima desa penyangga menyatakan sikap tegas menolak aktivitas perusahaan yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Sikap tersebut akan diwujudkan melalui aksi damai di halaman Kantor Bupati Benteng pada Kamis, 15 Januari 2026.
Aksi ini, di satu sisi, menjadi bentuk aspirasi terbuka masyarakat.
BACA JUGA : 4.367 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Terima SK, Dilarang Pindah OPD
Di sisi lain, aksi tersebut juga menjadi desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dugaan Operasi Tanpa HGU dan IUP-B
Masyarakat menilai PT RAA telah lama menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) lintas wilayah dari Gubernur Bengkulu.








